Kayu Sitaan Hilang? Kapolsek: Dilimpahkan Ke Polres.

    Kayu Sitaan Hilang? Kapolsek: Dilimpahkan Ke Polres.
    Barang bukti truck Muat kayu diamankan Polsek Wasuponda

    Luwu Timur, Sulsel - Sedikitnya puluhan kubik kayu ukuran bantalan jenis Ponto berikut satu unit mobil truck jenis Isuzu Plat DD 8723 RC yang disita Polsek Wasuponda, Polres Luwu Timur, Sulsel menjadi Barang Bukti (BB) di Polsek Wasuponda, diduga telah hilang. 

    Sumber di lokasi menyebut bahwa kayu tersebut merupakan kayu yang diamankan sejak Minggu (12/12/21) sebagai barang bukti sitaan Polsek Wasuponda.

    Kapolsek Wasuponda IPTU Jemi Ponglaba saat dikonfirmasi via WhattsApp Sabtu (18/12/21) menyebut barang bukti sitaan tersebut sempat ditahan selama dua (2) malam sebelum Barang Bukti dilimpahkan ke Polres Luwu Timur.

    Dimintai keterangan soal Pelimpahan Barang Bukti dibantah Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muh. Warpa kalau keberadaan Barang Bukti yang disebutkan Kapolsek Wasuponda berada di Mapolres Luwu Timur.

    "Belum ada" singkat Warpa dalam percakapan via WhatsApp Sabtu (18/12/21).

    Sumber setempat menyebut  kalau barang bukti tersebut diduga hasil ilegal loging dari Desa Ledu - Ledu Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

    Sebelumnya aparat Polsek Wasuponda mengamankan jenis kayu bantalan ukuran 10×25 berjumlah 48 batang, ukuran 5×25 berjumlah 35 batang , dan ukuran 5×20 berjumlah 28 batang

    Dikutip dari TERASKATA.COM Minggu (13/12/21), Penangkapan bermula pada saat Polsek Wasuponda berpatroli pada hari Minggu 12 Desember 2021 sekitar pukul 07.30 Wita di jalan Dongi Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur. kapolsek Wasuponda Iptu Jemmi Ponglaba bersama anggota piket jaga melihat ada salah satu unit kendaraan R6 keluar dari hutan dan memuat kayu.

    "Sehingga saya memberhentikan kendaraan dan menanyakan dokumentasi yang dimiliki namun supir inisial HR (33) tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kami membawa dan mengamankan di Polsek Wasuponda untuk diproses lebih lanjut, " ujar Jemmi.

    Hal ini membuat warga setempat merasa heran lenyapnya barang bukti tersebut, menurut warga, sudah seharusnya Aparat menindak tegas pelaku ilegal loging yang sudah merusak kelestarian lingkungan serta mengancam ekosistem yang ada didalamnya. 

    Sebagaimana disebutkan pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

    Hingga saat ini dugaan penyebab hilangnya Barang Bukti kayu sitaan tersebut belum diketahui kejelasannya .

    Mulyadi Umar

    Mulyadi Umar

    Artikel Sebelumnya

    Tak Tersentuh Hukum, Tambang Diduga Ilegal...

    Artikel Berikutnya

    Selain Tak Bermutu, Papan  Dipasang Asal...

    Berita terkait